Tahukah kamu apa itu qoza’? Qoza’
adalah model potongan rambut yang
dipotong secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian
lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zama NAW, banyak gaya
potongan rambut model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di
masa sekarang membentuk motif tertentu
baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Gaya rambut Qoza’ ternyata sudah
ada pada pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu,
qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam,
Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa
ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR.
Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas
bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari
Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR.
Bukhari)
Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur
sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah
juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya
dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda:
“Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan ini
termasuk kesempurnaan kecintaan Allah azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu
alaihi wasallam terhadap sikap adil. Karena sesungguhnya Dia senantiasa
memerintahkan keadilan sekalipun dlm urusan pribadi seseorang. Dimana Allah
telah melarangnya mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian
rambut yang lain (tanpa dicukur). Sebab yg demikian itu trmasuk bentuk
kezholiman trhadap (kulit) kepala, yaitu dengan membiarkan sebagiannya tertutupi
rambut dan sebagian yg lain terbuka.” (Lihat Tuhfatul Maudud hal.64).
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan
bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut
yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul,
bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan
penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih
(artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’
secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
No comments:
Post a Comment