Friday 2 March 2018

APAKAH ITU QOZA'

                                                     
  ISLAM MELARANG QOZA'
Tahukah kamu apa itu qoza’? Qoza’ adalah model potongan rambut  yang dipotong secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zama NAW, banyak gaya potongan rambut model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa sekarang  membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Gaya rambut Qoza’ ternyata sudah ada pada  pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَرضى الله عنهمايَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلميَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمنَهَى عَنِ الْقَزَعِ


Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِصلى الله عليه وسلمصَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan ini termasuk kesempurnaan kecintaan Allah azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam terhadap sikap adil. Karena sesungguhnya Dia senantiasa memerintahkan keadilan sekalipun dlm urusan pribadi seseorang. Dimana Allah telah melarangnya mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian rambut yang lain (tanpa dicukur). Sebab yg demikian itu trmasuk bentuk kezholiman trhadap (kulit) kepala, yaitu dengan membiarkan sebagiannya tertutupi rambut dan sebagian yg lain terbuka.” (Lihat Tuhfatul Maudud hal.64).
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)

No comments:

Post a Comment

ISTRI/WANITA SHOLIHAH

ISTRI/WANITA SHOLIHAH Wanita sholihah merupakan dambaan bagi setiap pria, maka sangatlah penting bagi setiap  pria yang hendak menikah...