Sunday 14 January 2018

khutbah jumat Murtad

Murtad

الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَمَرَ بِالْعَدْلِ وَنَهَى عَنِ الْخِيَانَةِ وَشَهَادَةِ الزْوْرِ وَ البُهْتَانِ , وَ اَنْعَمَ عَلَى عِبَادِهِ الصَّالِحِيْنَ الصَّادِقِيْنَ بِجَزِيْلِ الإِنْعَامِ وَالإِحْسَانِ , وَانْتَقَمَ مِنَ الْخَائِنِيْنَ الظَّالِمِيْنَ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَ الْخُسْرَانِ اُوْلئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ اَلاَ إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُوْنَ , أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ نَهَى عَنِ الْمُنْكَرِ السَّيِّءِ وضحَرَّمَهُ , وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ بَلَّغَ الرِّسَالَهَ وَنَصَحَ الأُمَّةَ وَنَشَرَ أَعْلاَمَهُ, اللهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ التَّابِعِيْنَ ,
أَمَّا بَعْدُ , فَيآعِبَادَ اللهِ ! أُوْصِيْكُمْ وَ نَفْسِي أَوَّلاً بِتَقْوَىاللهِ تَعَالَى وَ طَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Para jama’ah Jum’at yang mulia!

Arti murtad.

Dalam peristilahan hukum agama Islam sering- sering kita mendengarkan kata-kata murtad. Malah dalam Al-Qur’an dapat dijumpai beberapa kali kata-kata murtad itu, diantaranya pada ayat yang mengatakan

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“ Hai orang- orang yang beriman! Barang siapa diantara kamu yang murtad (berbalik, berpaling) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan (menggantikan) dengan satu kaum yang dicintai Allah dan merekapun cinta kepadaNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang Mukmin, bersikap tegas terhadap orang- orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan tidak takut terhadap celaan kaum pencerca. "(A1-Maidah V : 54).

Baiklah kita jelaskan lebih dahulu arti perkataan murtad itu. Perkataan murtad itu berasal dari bahasa Arab, terambil dari akar kata radda, artinya menurut ilmu bahasa : berbalik atau berpaling.
Adapun maksudnya menurut istilah Syar'iyah, seperti dirumuskan oleh Ibnu Mansur, ialah "Berpaling dari Islam, yaitu berbalik dari Islam. Seseorang disebut murtad dari agamanya apabila ia ingkar (kafir) sesudah. memeluk Islam." (Lisanul Arab, jl. IV, hal. 153).
Perbuatan yang demikian dinamakan riddah orang yang melakukan disebut murtad.
Perkataan murtad itu sudah masuk bahasa Indonesia. Dalam "Kamus Umum Bahasa Indonesia" karangan W.J.S. Poerwadarminta, perkataan murtad itu diartikan : tidak setia pada agamanya, membuang iman.
Malah dalam pembicaraan sehari-hari, perkataan itu dipergunakan lebih luas, bukan hanya terhadap orang yang berpaling dari agama Islam, tapi orang yang berbalik dari sesuatu paham atau pendirian yang tadinya diyakininya disebut orang juga murtad.

Para Ulama membagi murtad itu kepada empat macam, yaitu:          '
1) murtad tentang iktikad ;
2) murtad dalam perkataan ;
3) murtad dalam perbuatan ;
4) murtad meninggalkan landasan (pegangan) hidup.

Antara keempat macam atau derajat murtad itu saling ada kaitannya pengaruh dan akibat yang menentukan, sebab kalau seseorang sudah berbalik dari kepercayaan (akidah) yang dianutnya, dengan sendirinya manifestasi kemurtadan itu akan tercermin dalam ucapan-ucapan, perbuatan dan sikap hidupnya.

Akibat  dan hukuman perbuatan murtad

Dipandang dari sudut ajaran Islam, perbuatan murtad itu adalah satu penyelewengan besar terhadap akidah, sehingga tidak heran terhadap pelakunya diambil tindakan yang keras, yaitu hukuman bunuh,yang tentu saja diambil dari putusan hakim.
Dalam satu Hadis, Rasulullah menegaskan :

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ (رواه البخارى وابو داود )
"Barang siapa yang menukar agamanya, maka hendaklah (yang murtad) itu kamu bunuh " (riwayat Bukhari dan Abu Daud). ,

Pada Hadis yang lain dijelaskan lagi :

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ اِلاَّ بِاِحْدَ ى ثَلاَثٍ , الثَّيِّبُ الزَّانِى , وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارَقَةُ لِلْجَمَاعَةِ  ( متفق عليه )
"Tidak dihalalkan darah seorang Muslim, kecuali mengenai tiga hal (pelanggaran) : janda yang berzina, membunuh manusia, meninggalkan agamanya yang memecah belah jama’ah. " (Mutafaqun alaihi).

Di zaman Rasulullah pernah terjadi seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad dari agama Islam. Ketika berita itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau mengatakan, bahwa wanita tersebut harus bertaubat dan kembali kepada agama yang dianutnya semula (Islam) ; kalau tidak, maka dia harus dibunuh.

Dalam kasus yang lain diceriterakan, bahwa tatkala Mu'az bertamu ke rumah Abu Musa, dia (Abu Musa) sedang menangani urusan seseorang laki-laki yang murtad dari agama Islam, laki-laki itu pada mulanya menganut agama Yahudi, kemudian masuk Islam, dan akhirnya ia murtad dan berbalik menganut agama Yahudi lagi.
Abu Musa mempersilahkan Mu'az duduk, setelah menceriterakan lebih dahulu kasus yang sedang dihadapinya itu. Mu'az mengatakan, bahwa ia tidak akan duduk sebelum dibunuh orang yang murtad itu, sebab yang demikianlah hukum yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah. Keterangan itu sampai tiga kali diucapkan oleh Mu'az.

Akibat perbuatan murtad itu bukan saja dihukum bunuh, tapi dalam urusan mu'amalah hal itu sampai-sampai memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan. Orang-orang yang murtad itu menurut hukum Islam dengan sendirinya bercerai dengan isterinya, tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusan harta pusaka (waris) dan hubungan-hubungan kekeluargaan lainnya.

Sebagian . Ahli Fikhi menyatakan:, bahwa orang-orang yang murtad diberikan kesempatan berpikir untuk bertaubat dalam tempo tiga hari ; dan kalau tidak juga bertaubat, barulah dilakukan hukum bunuh itu.

Selain dari balasan di dunia, maka di akhirat kelak, orang yang murtad itu akan mendapat siksa di neraka, seperti diterangkan dalam Al-Quran :


وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(217)
“Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka gugurlah amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itu (adalah) penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. "(Al - Baqarah II : 217).

Adapun hikmat yang penting dari tindakan (hukuman) yang keras terhadap orang-orang yang murtad itu ialah dengan motivasi "memelihara dan mempertahankan akidah dari perbuatan main-main (menyia-nyiakan) dan kerusakan." (A1-jarimatu wal
l :ulubah fil fikltil Islamy" oleh Prof. Abu Zuhrah, hal. 193).

Peristiwa murtad di zaman Rasulullah dan para Khalifah

Saudara-saudara sidang Jum'at yang mulia

Di zaman Rasulullah terjadi tiga peristiwa murtad yang dilakukan oleh tiga kabilah / kaum.
Pertama, Banu Madlaj di wilayah Yaman di bawah pimpinan kepala suku tersebut, seorang pemabok dan tukang sihir, bernama Aswad al 'Anasy. Rasulullah memerintahkan kepada Mu'az bin Jabal memerangi dan membunuh kaum yang murtad itu.
Kedua, dilakukan oleh Banu Hanifah, kelompok kaum Musailamatul Kazzab, seorang yang mengaku menjadi Nabi yang diutus oleh Allah swt sebagaimana halnya dengan Nabi Muhammad saw. Kaum yang murtad ini diperangi di zaman Khalifah Abu Bakar dan "gembong" yang mengaku dirinya menjadi Nabi itu, mati dibunuh dalam peperangan tersebut.
Ketiga, ialah peristiwa murtadnya Banu Asad di bawah pimpinan Thulaihah bin Khuwailid.

Adapun di zaman Khalifah Abu Bakar terjadi murtad itu di kalangan 7 kaum/ kabilah, yaitu : (1) Banu Salaim, di bawah pimpinan Abdu Yalail ; (2) kaum Ghutfan dengan pemimpinnya Qurrah bin -Salmah as Syaqiry ; (3) Banu Yarmu' yang dipimpin oleh Malik bin Nuwairah ; (4) kaum Fazarah di bawah pimpinan 'Uyainah bin Hashan ;(5) sebagian Bani Tamim yang dipimpin oleh Sajah bin Munzir ;(6) kaum Kindah dengan pemimpinnya Asy'ab bin Qies ; (7) Banu Bakar bin Wa-il di Bahrain di bawah pimpinan Hatham bin Zaid.

Di zaman Khalifah Umar bin . Khattab terjadi satu kali tindak murtad itu, yang dilakukan oleh kaum Ghassan, di bawah pimpinan Raja mereka yang bernama Jablah bin al Aiham. Seperti diketahui, peristiwa itu ada prolognya yang didasarkan kepada hal-hal yang subyektif. Kisahnya : Sesudah Raja Jablah bin al Aiham memeluk agama Islam, ia berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah Haji. Ketika tawaf di Ka'bah, kainnya terinjak oleh seorang laki-laki dari Bani Fazarah. Laki-laki itu dipukul oleh Jablah yang menyebabkan hidungnya lecet. Ia mengadu kepada Khalifah Umar bin Khatcab untuk mendapatkan keadilan. Setelah pengaduannya itu diteliti, Khalifah Umar memutuskan dijatuhkan hukuman yang sama (qishash) kepada Raja Jablah, yaitu dipukul pula oleh laki-laki yang "di vermaknya" itu sampai hidung Raja Jablah lecet pula.

Mendengar putusan yang dianggapanya tidak "adil" itu, maka pada malam harinya menjelang pembalasan itu akan dilakukan, ia lari meninggalkan Mekkah, dan sesampai di negerinya (Syam) dilaporkannya hal itu kepada kaumnya, kemudian mereka serentak mengumumkan berbalik (murtad) dari agama Islam.
(Tafsir Al-Manar, jl. VI, hal. 438).

Di atas puing-puing kaum yang murtad.

Saudara-saudara kaum Muslimin yang terhormat.

Sejarah sudah menunjukkan, bahwa tindakan kaum yang murtad itu yang berbalik menegakkan kebatilan, bukan saja akan menemukan kehancuran, tapi di atas puing-puing kehancuran itu akan tegak satu kaum yang menjadi umat teladan, yang mempunyai sifat-sifat utama yang diperlukan dalam membangun satu masyarakat yang diridhai Tuhan.

Umat teladan itu mempunyai enam sifat-sifat utama, seperti dilukiskan pada ayat yang sudah disebutkan pada permulaan khutbah ini tadi. Yaitu :

(1) Dicintai Allah.
Senantiasa dikaruniai dengan kasih sayang Ilahi ; selalu mendapat bimbingan dan petunjuk Allah.
(2) Merekapun mencintai Allah.
Berlaku ta'at kepada Allah, melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkanNya dan menjauhi semua laranganlarangan-Nya. Sebagai imbangan dari kepatuhan dan keta'atan itu, maka mereka mendapatkan rahmat, taufik, ridha dan pahala dari Ilahi.
(3) Lemah lembut terhadap orang-orang Mukmin.
Senantiasa kasih-mengasihi, sayang-menyayangi, bantu-membantu dalam menyemaikan kebaikan dan menciptakan ketakwaan, dalam rangka memupuk ukhuwah Islamiyah dan solidaritas Islam.
(4) Bersikap tegas terhadap orang-orang yang ingkar.
Mempunyai pendirian yang tak bisa ditawar-tawar, tidak mau mengkompromikan antara yang hak dan yang batil  tidak suka mencampuradukkan air dengan minyak. Tegas, tetapi luwes.
(5) Berjihad pada jalan Allah.
Berjuang secara berkesinambungan pada jalan yang diri'dlai Ilahi ; selalu senyum dan mantap menghadapi tan - tangan ; mengorbankan tenaga, pikiran, harta, dan pada sa'atnya jiwa, untuk menegakkan amanah Allah.
(6) Tidak gentar menghadapi tantangan.
Dalam perjuangan tidak gentar menghadapi tantangan , tidak takut terhadap nestaan dan risiko perjuangan, senantiasa optimistis, dan ikhlas berbakti kepada Allah dan Rasul Nya. (Tafsirul-farid lil Quranil Majid, oleh Dr. Main 'in Jamal, jl. 1, hal. 734)
.
بَارَكَ اللهُ لِي وَ لَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ , وَ نَفَعَنِي وَ إِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَ تَقَبَّلَ مِنِّي وَ مِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ,وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِى وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدِيْكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ  فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَانَجَاةَ التَّائِبِيْنَ


2 comments:

  1. Assalamualaikum Wr Wb
    Yg sy hormati pemilik akun / blog / situs ini & penulis kitab sulamuttaufiq di sini,
    Sy minta izin utk mengcopypaste artikel2 yg adad akun / blog / situs ini, BOLEHKAH ???

    ReplyDelete
  2. wa alaikum salam Wr. wb. Tafaddhol akhii.....syukron

    ReplyDelete

ISTRI/WANITA SHOLIHAH

ISTRI/WANITA SHOLIHAH Wanita sholihah merupakan dambaan bagi setiap pria, maka sangatlah penting bagi setiap  pria yang hendak menikah...