Sunday 14 January 2018

Khutbah Jumat Hidup dan Harta

HIDUP DAN HARTA

الْحَمْدُ للهِ الَّذِي اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ , أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ كَافَّةً اِلَى النَّاسِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَهَادِيًا اِلَى الْحَقِّ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا, اللهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ التَّابِعِيْنَ , أَمَّا بَعْدُ , فَيآعِبَادَ اللهِ ! أُوْصِيْكُمْ وَ نَفْسِي أَوَّلاً بِتَقْوَىاللهِ تَعَالَى وَاَحُثُّكُمْ عَلَى طَاعَتِهِ فِى كُلِّ وَقْتٍ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ


Fungsi harta dalam kehidupan.
Para Jama'ah yang budiman

Manusia hidup di dunia ini memerlukan paling sedikit tiga hal/unsur, yaitu : (1) makanan; (2) pakaian dan (3) tempat tinggal. Ketiga-tiganya itu termasuk sebagian dalam katagori harta.
Di samping itu, manusia memerlukan lagi unsur-unsur yang lain, yang merupakan hajat hidup, antara lain,  berkelamin/ berkeluarga. pergaulan, nilai-nilai rohaniah ( agama, ilmu) dll.

Yang menjadi pembahasan kita sekarang ialah tentang harta. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap harta ?
Harta itu adalah alat atau jembatan dalam hidup dan kehidupan, tidak boleh dibuat menjadi tujuan.
Fungsinya ialah sebagai alat pelengkap atau penunjang untuk mencapai sesuatu tujuan.
Tujuan hidup seorang Muslim/ Muslimah ialah berbakti, mengabdi kepada Allah s.w.t., seperti dijelaskan dalam Al Qur’an :


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ(56)
“Kami tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka berabdi (berbakti) kepada-Ku. "(Az-Zariyat :56).

Jelaslah bahwa tujuan hakiki hidup manusia ialah berbakti kepada Maha Penciptanya. Berbakti kepada Allah s.w.t. akan memantulkan (refleksi) dan mendorong manusia untuk berbuat baik terhadap ibu-bapa dan keluarga, sesama manusia dan makhluk-makhluk lainnya.

Allah Pemilik dan penguasa harta.
Adapun Pemilik mutlak dan Penguasa harta itu ialah Allah s.w.t. Malah segala sesuatu yang ada dalam alam semesta ini adalah milik Ilahi. Hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an :


وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ(17)
“Allah s.w.t. memiliki  ( isi ) langit dan bumi dan apa-apa yang ada antara keduaanya Diciptakan Nya apa yang dikehendakiNya, karena Allah itu amat berkuasa atas tiap-tiap sesuatu. "(A1 Maidah V: 17).

Pada ayat-ayat lainnya ditegaskan lagi, bahwa pemilikan itu adalah secara mutlak dan tunggal, tidak ada orang atau kekuasaan lain yang berserikat dengan Allah dalam pemilikan dan penguasaan lain yang berserikat dengan Allah dalam pemilikan dan penguasaan harta itu.

Hak manusia hanyalah memanfa'atkan harta

Bagaimanapun banyaknya harta kekayaan seseorang, namun mereka tidaklah memiliki harta itu secara mutlak. Kalau Penguasa Tunggal hendak mencabut harta itu kembali, dalam beberapa detik saja bisa lenyap atau habis terkuras, umpamanya karena digarong orang, terbakar, rugi, failit dan lain-lain sebagainya.

Memang, Allah s.w.t. menciptakan alam semesta dengan se,gala kenikmatan hidup dan harta yang terkanoung di dalamnya untuk keperluan manusia, seperti diterangkan dalam Al Qur’an :


أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

“Tidakkah kamu lihat bahwa Allah sudah memudahkan (menciptakan) untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan di bumi, dan dikaruniakanNya kepada kamu nikmat-nikmat-Ny~ yang lahir dan batin. " (Luqman XXXI 20).

Pada pokoknya, manusia hanyalah mempunyai hak memanfa'atkan, hakkul-intifa, terhadap harta yang dipunyainya. Sifatnya ialah sebagai titipan atau amanah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan policy (kebijaksanaan) yang dikehendaki oleh Penguasa harta itu sendiri.

Posisi dan hak manusia yang demikian ditegaskan dalam. Al Qur’an :

وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

"Dan nafkahkanlah (harta) itu yang telah dAadikan kamu menjadi pengurusnya (delegasinya)." (Al-Hadid LVII: 7).
Dalam menafsirkan ayat di atas ini, Qurthubi menerangkan, bahwa kedudukan manusia terhadap harta itu ialah sebagai mustakhlif (pemegang delegasi) yang harus menafkahkannya sesuai dengan apa yang diridhai Allah s.w.t. Hendaklah titipan atau amanah itu dijalankan sebagaimana mestinya sebelum sesuatu yang dititipkan itu diambil atau dicabut kembali. (Tafsir Qurthubi, Jld. 17, hal. 238).

Dengan uraian-uraian ini semakin jelaslah bahwa fungsi dan posisi manusia terhadap harta itu ialah menjalankan delegasi (kewakilan) dari Pemilik dan Penguasa Tunggal harta tersebut.

Sudah terang bahwa setiap pemegang sesuatu delegasi haruslah menjalankan kewajiban dan kebijaksanaannya sesuai dengan policy Pemberi delegasi itu, tidak boleh bertentangan. Tindakan yang bertentangan dengan garis-garis yang ditentukan adalah suatu penyelewengan dan pengkhianatan yang harus ditindak dan mendapat hukuman.

Dalam hubungan ini, Dr. Mustafa A. Wahid, memberikan rumusan lain tapi maksudnya sama, yaitu bahwa harta itu adalah pemberian (karunia) Allah kepada hambaNya. Setiap karunia mengandung nikmat yang bersifat material dan spiritual. Pemberian Ilahi itu mempunyai syarat-syarat yang terbatas (restriksi), yaitu harus dimanfa'atkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan menurut Syar'iyah. (A1 Mujtama'ul Islamy, hal. 204).

Tabiat manusia terhadap harta

Saudara-saudara kaum Muslimin yang mulia.

Manusia mempunyai sifat kecenderungan terhadap harta. Dari kecenderungan itu bisa meningkat kepada kecintaan. Allah s.w.t. menyatakan dalam Al Qur’an :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ(14)

"Manusia dihiasi dengan kecintaan kepada barang-barang yang diingininya, seperti (kecintaan) kepada perempuan, anak-anak, kekayaan yang melimpah-limpah, emas dan perak, kuda yang bagus, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup dunia, dan di sisi Allah ada-tempat kembali (tujuan hidup) yang sebaik-baiknya. " (Ali Imran III : 14).

Pada ayat yang lain ditegaskan lagi :

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا(20)
"Dan (manusia) terlalu cinta (tama ) terhadap harta." (AI-Fajr : LXXXIX : 20).

Ketamakan manusia terhadap harta yang tidak pernah merasa cukup dan puas dilukiskan oleh Imam Ghazali seperti seorang yang meminum air laut, semakin diminum semakin haus, karena airnya asin. Malah dalam salah satu Hadis pernah dikatakan oleh Rasulullah kira-kira, apabila diberikan kepada manusia dua lembah berisi emas, pasti akan dikehendakinya lagi lembah ketiga dan keempat yang penuh berisi emas tersebut.

Sikap hidup Muslim terhadap harta.

Seorang Muslim boleh mempergunakan harta yang dipunyainya untuk keperluan diri dan keluarganya, asal tidak bermewah-mewahan atau berlebih-lebihan.

Allah berfirman dalam Al-Quran :

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى(81)
“ Makanlah yang baik-baik dari apa yang telah Kami berikan rezki kepada kamu dan janganlah melampaui batas. Sebab hal yang demiktan menyebabkan turun murka-Ku kepada kamu. Barangsiapa yang mencapat murka-Ku, niscayalah dia menjadi binasa "(Thaha XX: 81).

Pada ayat yang lain ditegaskan lagi :

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
"Hamba Allah yang baik ( Ibadurrahman) ialah mereka yang menafkahkan hartanya tidak melampaui batas dan tidak pula bersifat kikir, tapi pertengahan antara keduanya. "(A1 Furqan XXV : 67).

Allah swt memberikan kesempatan kepada manusia untuk merasakan kenikmatan harta. Manusia boleh mempunyai rumah yang bagus dan indah, lengkap dengan perabot-perabot modern, pakai alat pendingin udara (a.c.), kulkas, mesin pencuci pakaian, alat pemijit yang dijalankan dengan listrik, makan makanan yang enak-enak asal halal, pakaian yang bagus-bagus, perhiasan emas berlian (isteri dan anak-anak perempuan) yang layak dan lainlain sebagainya.
Yang perlu dijaga jangan sampai masuk dalam kategori mewah dan berlebih-lebihan. Umpamanya, jangan sampai mempunyai rumah seperti istana Sultan-sultan di zaman feodal, mempunyai 5 sampai 7 mobil (ada mobil buat bapak, mobil belanja buat ibu, mobil menghantar/menjemput anak-anak dari dan ke sekolah, mobil naar boven pada hari hari libur, mobil buat tamu dan lain-lam) lontin isteri dengan 99 mata berlian dan lain-l-.in., walaupun kita sendiri mampu membelinya.
           
Sebaliknya, dilarang pula yang bersikap kikir, tidak mempergunakan nikmat karunia Ilahi itu. Dan larangan yang utama ialah mempergunakan harta kepada sesuatu pekerjaan atau obyek yang dimurkai Allah, yang pada umumnya merusak diri sendiri dan merusak masyarkat.

Dalam pada itu, harta yang dititipkan kepada setiap Muslim dituntut pula supaya dikeluarkan hak hak orang lain yang berupa zakat, hak-hak keluarga, masyarakat dan lain-lain yang berupa infak, sedekah, amal jariyah dan lain- lain

Tentu saja hal ini hanya berlaku bagi orang-orang yang kebetulan mendapat rezeki yang cukup dari Allah.s.w.t.; sedang bagi orang-orang yang mendapat rezeki yang sedang atau tidak mencukupi, hendaklah lebih menjaga lagi agar rezeki yang tidak cukup dan tidak memadai itu jangan pula dimanfa'atkan kepada hal-hal yang dimurkai Tuhan.

Harta dunia bukan tujuan, tapi alat atau jambatan.

Sidang Jum'at yang terhormat.

Dapatlah disimpulkan bahwa harta dunia ini tidaklah boleh dijadikan tujuan hidup, tapi hanya sekedar alat penupang , untuk menjadikan harta dunia ini sebagai jambatan mencapai tujuan hidup yang penuh nikmat dan lestari, yaitu kehidupan akhirat, Allah s.w.t. berfirman dalam A1 Qur-an:

وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ(77)
"Dan carilah dengan (kekayaan) yang dikaruniakan Allah kepada engkau (kenikmatan) kampung akhirat, dan janganlah engkau lupakan bahagian engkau di dunia ini Dan perbuatlah kebaikan sebagaimana Allah telah berbuat kebaikan kepada engkau, dan janganlah engkau membuat bencana di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang membuat bencana. " (Al Qashas XXVIIt : 77).

Dalam menafsirkan ayat di atas ini, Dr. Abdul Mu im Jamal meriyimpulkan 5 hal, yaitu :
1. Seorang Muslim tidaklah boleh terlalu gembira terhadap kehidupan dunia ini, sebab sifatnya fana, akan lenyap.
2. Nikmat harta yang dikaruniakan Allah s.w.t. hendaklah dimanfa'atkan untuk meningkatkan hubungan sesama manusia dan menyantuni kaum fakir miskin dan orang-orang yang mempunyai hajat (kepentingan).
3. Boleh memanfa'atl$an kenikmatan hidup dunia ini, tapi harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Syari'ah.
4. Berbuat baik terhadap sesama manusia dan makhluk pada umumnya sebagaimana Allah telah banyak melakukan kebaikan kepada kita masing-masing.
5. Jangan membuat kerusakan di muka bumi ini, jangan terlibat dan memberikan bantuan. (Tafsirul farid lil-Qura-nil Majid, jil. III, hal.' 2381).

Demikianlah uraian hubungan antara soal hidup dengan harta.

جَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ الْكَامِلِيْنَ الْمُؤَدِّيْنَ لِوَاجِبَاتِهِمْ مَعَ الْمُخْلِصِيْنَ السَّائِلِيْنَ وَقُوْلُوْا اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِي لاَاِلهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَانَجَاةَ التَّائِبِيْنَ


No comments:

Post a Comment

ISTRI/WANITA SHOLIHAH

ISTRI/WANITA SHOLIHAH Wanita sholihah merupakan dambaan bagi setiap pria, maka sangatlah penting bagi setiap  pria yang hendak menikah...