Mengenal INGKARUS SUNAH
Sunnah Nabi, bagi umat Islam, adalah salah satu sumber dari dua sumber utama yang ada. Posisinya terhadap al-Qur’an sangat urgen. Ia menjelaskan apa yang masih mujmal (global), membatasi yang mutlak, dan mengkhususkan yang masih umum. Bahkan memperluas pembahasan hal-hal yang masih ringkas.
Banyak ayat menjelaskan urgensitas ini.
Allah swt memerintahkan Rasul-Nya agar menjelaskan bahwa mematuhi-Nya berarti
mutlak harus mengikutinya (QS.4:59). Keimanan seorang muslim tidaklah diangap
sah jika tidak menjadikan Rasulullah saw sebagai pemutus atas berbagai masalah
yang dihadapi, lalu kemudian menerima keputusan itu tanpa rasa berat dan
terpaksa (QS.4:65).
Lebih lanjut al-qur’an menjelaskan, siapa
yang mematuhi Rasulullah saw berarti ia telah mentaati Allah swt (QS.4:80).
Bahkan Allah swt menegaskan bahwa apapun yang diperintahkan oleh Rasul-Nya,
hendaknya dipegang erat-erat dan apa pun yang dilarang olehya sebaiknya
ditinggalkan (QS.59:7). Peran Rasul yang demikian itu lalu dirangkum oleh Allah
swt dengan menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan panutan bagi orang-orang yang
meyakini adanya hari akhirat (QS.33:21). Bahkan terdapat peringatan akan
terjadinya azab atau pun fitnah terhadap orang-orang yang menyalahi ajaran
Rasul-Nya (QS.24:63).
Betapapun posisi sunnah yang demikian urgen,
berdasarkan penuturan al-Qur’an, tetap saja ada orang dan komunitas tertentu
yang hanya mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Mereka itu sering dikenal dengan
istilah Inkar Sunnah. Fenomena Inkar Sunnah ini sebenarnya telah diingatkan
oleh Rasulullah saw. Beliau mengindikasikan bahwa orang-orang yang malas, yang
tidak mempunyai cita-cita dalam menunut ilmu, tidak berusaha menggapai ilmu
serta tidak mengarahkan kesungguhannya dalam menempuh kesulitan dalam menuntut
ilmu akan mendapatkan kedudukan seperti kedudukan orang yang inkar sunnah,
yaitu orang yang tidak menerima sunnah dan tidak berpegang pada kaidah-kaidah
kritikan yang benar dan alur logika yang jelas.
Hal itu diingatkan oleh Rasulullah saw dalam
sabdanya, sebagaimana dituturkan oleh Abi Rafi’ radiyallahu anhu :
“لا ألفين
أحدكم متكئا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول : لا
أدري، ما وجدناه في كتاب الله اتبعناه”
Artinya : “Jangan sekali-kali aku menjumpai
salah seorang di antara kalian duduk bersandar di atas kursi panjangnya, lalu
datang kepadanya suatu perintah dari perintahku, yakni dari yang aku
diperintahkan dan aku dilarang, dan dia mengatakan, “Saya tidak tahu mengenai
hal itu, tetapi apa yang kami temukan dalam kitab Allah swt maka itulah yang
kami ikuti.”
Inkar Sunnah adalah golongan yang tidak
mengakui Sunnah atau Hadits Nabi sebagai dasar hukum kedua setelah
al-Qur’an. Makalah sederhana ini berusaha menelusuri keberadaan faham
Inkar Sunnah pada zaman klasik dan zaman mederen serta ajaran-ajaran yang
dikembangkannya.
RAGAM KELOMPOK INKAR SUNNAH
Secara umum, Inkar Sunnah terbagi menjadi
tiga kelompok dengan tiga sikap yang berbeda :
A.
Kelompok
yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw sebagai hujjah secara keseluruhan.
Argumentasi kelompok pertama ini dalam menolak hadits sebagai sumber ajaran
Islam adalah :
1.
Al-Qur’an
diturunkan oleh Allah swt dalam bahasa arab. Dengan penguasaan bahas arab yang
baik maka al-Qur’an dapat dipahami dengan baik tanpa memerlukan bantuan
penjelasan dari hadits-hadits.
2.
Al-Qur’an,
sebagaimana disebutkan oleh Allah swt, adalah penjelas segala sesuatu
(QS.16:89). Hal ini menunjukkan bahwa penjelasan al-Qur’an telah mencakup
segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia. Dengan demikian maka tidak
perlu lagi penjelasan lain selain al-Qur’an
3.
Hadits-hadits
Rasulullah saw sampai kepada kita melalui proses periwayatan yang tidak dijamin
besih dari kekeliruan, kesalahan, dan bahkan kedustaan terhadap Rasulullah saw.Karena
hadits baru dikumpulkan setelah 200 tahun sepeninggal nabi. Oleh karena itu,
kebenarannya tidak meyakinkan (zannii). Karena status ke-zanni-an ini, maka
hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang
diyakini kebenarannya (qat’i).
Hujjah
kelompok ini telah dijawab oleh Imam Syafi’I pada kitab jima’ al-ilm dalam
kitab al-Umm. Jawaban tersebut berupa dialog antara beliau dengan kelompok yang
dianggap olehnya sebagai kelompok orang-orang yang mengingkari hujjah Sunnah
secara keseluruhan. Jawaban Imam Syafi’I tersebut disimpulkan oleh DR.Mustafa
As-Siba’I dalam kitab As-Sunnah wa Makanatuha Fii al-Tasyri’ al-Islami, setelah
mengutip percakapan beliu dengan kelompok tersebut. Kesimpulan itu berupa :
a.
Allah swt
mengharuskan kita mengikuti Rasul-Nya. Hal ini bersifat umum dan mencakup
orang-orang yang sezaman dengan beliau serta orang-orang yang datang kemudian.
Tidak ada jalan bagi orang-orang yang tidak sezaman dengan Rasulullah saw untuk
mengikutinya kecuali melalui perantaraan Sunnah. Dengan demikian, Allah swt
telah memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah dan menerimanya. Karena apa pun
yang menyebabkan kewajiban tidak bisa berjalan kecuali dengan keterlibatannya
maka ia pun menjadi wajib adanya.
b.
Menerima
Sunnah merupakan suatu keharusan demi untuk mengetahui hukum-hukum yang
terdapat di dalam al-qur’an itu sendiri. Karena nasikh dan mansukh yang
terdapat padanya tidaklah bisa dilacak keberadaannya kecuali dengan kembali
merujuk Sunnah.
c.
Ada sejumlah hukum yang menjadi kesepakatan
semua orang, termasuk pula kalangan Inkar Sunnah. Dan tidak jalan untuk
mengetahui hukum-hukum tersebut melainkan melalui jalur Sunnah.
d.
Syari’ah
terkadang mengkhususkan hal yang qat’i dengan sesuatu yang zanni, seperti
halnya saksi terhadap peristiwa pembunuhan dan masalah harta. Padahal
kehormatan harta dan darah merupakan sesuatu yang pasti dengan perantaraan
keduanya. Padahal pada kedua masalah tersebut persaksian dua orang bisa
diterima, padahal itu, dengan tanpa keraguan, merupakan sesuatu yang zanni.
e.
Walaupun
sunnah memiliki kemungkinan salah, ngawur dan berisi kebohongan, namun
kemungkinan demikian bisa dihindari dengan cara melakukan ricek terhadap
keadilan seorang perawi. Selain itu, riwayatnya bisa dibandingkan dengan
riwayat muhadits yang sekelas dengannya.
B. Kelompok yang menolak
hadits-hadits Rasulullah saw yang kandungannya tidak disebutkan dalam
Al-Qur’an, baik secara implisit maupun eksplisit. Ini berarti hadits-hadits
tidak punya otoritas untuk menentukan hukum baru diluar yang disinggung
al-Qur’an. Argumentasi yang dikemukakan oleh kelompok ini sama dengan yang diajukan
oleh kelompok pertama, yakni bahwa al-Qur’an telah menjelasakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan ajaran-ajaran Islam.
C. Kelompok yang hanya
menerima hadits-hadits mutawatir sebagai hujjah dan menolak kehujjahan
hadits-hadits ahad, sekalipun ada di antara hadits-hadits ahad itu yang
memenuhi syarat-syarat hadits shahih. Alasan utama yang mereka kemukakan adalah
karena hadis-hadis ahad itu bernilai zanni (proses penukilannya tidak
meyakinkan). Dengan demikian kebenarannya yang datang dari Rasulullah saw tidak
dapat diyakini sebagaimana hadits mutawatir. Sedangkaan menurut mereka, urusan
agama haruslah di dasarkan pada dalil qat’I yang disepakati kebenarannya.
INKAR SUNNAH PADA ZAMAN KLASIK.
Kelompok ini disinyalir oleh Imam Syafi’I
lahir pada penghujung abad kedua hijriah atau awal abad ketiga hijriah. Hanya
saja Imam Syafi’i tidak memberikan penegasan tentang siapa mereka. Beliau hanya
berusaha mematahkan argumentasi yang mereka bangun dalam rangka menolak Sunnah
sebagai hujjah.
Oleh karenanya, Inkar Sunnah pada zaman Imam
Syafi’i ini sukar untuk diidentifikasi. Menurut Khudari Bek, Inkar Sunnah pada
zaman beliau adalah berasal dari kalangan teolog Mu’tasilah. Pendapat ini
berdasarkan pada indikasai yang diberikan oleh Imam Syafi’i sendiri. Yaitu
bahwa mereka berasal dari Basrah. Berdasarkan pada fakta sejarah, Basrah ketika
itu merupakan pusat kegiatan ilmiah yang terkait dengan ilmu kalam (teologi).
Dari kota inilah berkembang faham dari tokoh-tokoh Mu’tazilah. Sejarah pula
mengenalkan kepada kita bahwa tokoh-tokoh mereka banyak yang mengkritisi ahli
hadits.
Walaupun pendapat ulama tentang pandangan
Mutazilah berbeda-beda, namun konklusi yang ditarik oleh al-Khurzoni dari
tulisan-tulisan Imam Syafi’i adalah bahwa seluruh pengikut kelompok Mu’tazilah
telah menolak hadits, karena mereka menitik beratkan kemampuan akal dalam
membahas masalah-masalah keagamaan.
Sedang menurut Abu Zahrah, kelompok Inkar
Sunnah pada zaman Imam Syafi’i tersebut adalah orang-orang zindik, yang
lahiriahnya mengaku Islam tetapi batinnya ingin menghancurkan Islam, mereka
bukan bersal dari kalangan Mutazilah. Alasan Abu Zahrah adalah bahwa Mutazilah
sendiri tetap mengakui dan menerima hadits-hadits Rasulullah saw sebagai sumber
ajaran Islam. Asumsi Abu Zahrah adalah bahwa sebagian dari kelompok Inkar
Sunnah tersebut berasal dari kalangan khawarij.
Apa yang disinyalir oleh Abu Zahrah
tampaknya berdasarkan pada realitas bahwa khawarij banyak menolak hadits-hadits
yang muncul setelah terjadinya fitnah, atau keikutsertaan perawi-perawinya
dalam fitnah perselisihan antara Ali dan Muawiyah. Mereka beranggapan bahwa
orang-orang yang terlibat dalam perang itu telah kehilangan keadilannya, bahkan
sebagian dikafirkan dan sebagian lagi dianggap fasik.
INKAR SUNNAH PADA ZAMAN MODEREN.DI
MESIR, PAKISTAN, DAN MALAYSIA.
Tokoh-tokoh Inkar Sunnah pada zaman moderen
yang terkenal adalah Taufiq Sidqi, Gulam Ahmad Parvez, Rasyad Khalifah, dan
kassim Ahmad. Taufiq Sidqi berasalal dari Mesir. Ia meningal dunia pada tahun
1920. Ia berpendapat bahwa sumber ajara Islam hanyalah satu, yaitu al-Qur’an.
Gulam Ahmad Parvez adalah orang yang berasal dari India dan lahir di sana pada
tahun 1920. Ia merupakan pengagum dan pengikut setia ajaran Taifiq Sidqi.
Pendapatnya yang terkenal adalah bahwa tata cara shalat hanya tegantung kepada
para pemimpin umat. Merekalah yang berhak menentukannya dengan cara musyawarah
dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Sedang Rasyad Khalifah adalah seorang yang
berasal dari Mesir dan menetap di Amerika Serikat. Ia berpendapat bahwa
hadits-hadits hanyalah perilaku Iblis yang dibisikkan kepada Nabi Muhammad saw.
Adapun Kassim Ahmad, dia berasal dari Malaysia dan dengan tegas mengatakan
bahwa ia merupakan pengagum utama Rasyad Khalifah. Dalam bukunya Hadits Sebagai
Suatu Penilaian Semula terdapat berbagai hujatan terhadap hadits-hadits Nabi.
Dengan buku tersebut, ia berusaha mengajak Ummat Islam unutk meninggalkan
hadits-hadits dan mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Bahkan ia menuduh bahwa
hadislan menjadisebab utama kemunduran Islam.
DI INDONESIA.
Keberadaan Faham Inkar Sunnah di Indonesia
berawal dari tahun 1980-an. Pengajian yang mereka mereka sebut Kelompok Qur’ani
(kelompok pengikut al-Qur’an). Pengajian Inkar Sunnah ketika itu sangat ramai,
bahkan memenguasai beberapa masjid. Di antara mesjid yang pernah dijadikan
pusat pengajian adalah masjid Asy-Syifaa’ yang terletak di Rumah Sakit Pusat
Cipto Mangunkusumo Jakarta. Rumah Sakit tersebut menyatu dengan Universitas
Indonesia serta tempat praktek Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Pengajian yang mereka adakan di pimpin oleh H. Abdurrahman pedurenan Kuningan
Jakarta. Pengajian ini biasanya dimulai setelah shalat magrib. Tetapi,
lambat laun, pengajian ini tidak lagi mau menggunakan azan dan iqamat ketika
shalat berjamaah hendak mereka laksanakan. Karena, menurut mereka, tata cara
tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Di samping itu, mereka juga
menyeragamkan shalat dengan hanya dua rakaat.
Selain itu, pengajian mereka ditemukan pula
di proyek Pasar Rumput Jakarta Selatan. Tepatnya di Masjid al-Burhan yang
dipimpin oleh ustasdz H.Sanwani, guru masyarakat setempat. Tetapi tidak lama
kemudian, pengajian tersebut juga tidak mau menggunakan azan dan iqamat saat
shalat hendak mereka laksanakan. Bahkan jumlah rakaat shalatnya pun sama
dengan yang diajarkan oleh H.Abdurrahman di kompleks Rumah sakit Cipto
Mangunkusumo. Selain itu, mereka tidak mau berpuasa pada bulan ramadhan kecuali
mereka-mereka yang melihat hilal secara langsung. Hal ini berdasarkan pada
asumsi mereka terhadap al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 185.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh H.M. Amin
Jamaluddin selaku pengurus LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)
ternyata ditemukan bahwa sponsor utama pengajian tersebut adalah Lukman Sa’ad.
Orang tersebut berasal dari Padang Panjang, Sumatra Barat. Dia adalah lulusan
IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan gelar Sarjana Muda (BA). Pekerjaan
sehari-harinya adalah direktur perusahaan penerbitan PT Ghalia Indonesia yang
berlamat di Jl Pramuka Jakarta Timur.
Lukman sa’ad berhubungan erat dengan
Ir.Irham Sutarto, ketua serikat buruh Perusahaan Unilever Indonesia di Cibubur,
Jawa Barat. Irham Sutarto adalah tokoh Inkar Sunnah dan telah menulis
beberapa buku tentan ajaran-ajaran inkar Sunnah dengan tulisan tangan. Peran
Irham Sutarto sangat besar terhadap penyebaran faham ini. Perlu diketahui bahwa
PT Unilever Indonesia, tempat Irham bekerja, merupakan salah satu perusahaan
Belanda yang beroperasi di Indonesia. Semenatara itu, diketahui bahwa Lukman
Saad, selaku direktur perusahaan penerbitan, mendapatkan alat percetakan
moderen setelah kepergiannya ke Negeri Belanda yang di kemudian hari
digunakan untuk mencetak buku-buku Inkar Sunnah secara besar-besaran.
Berdasarkan penelitian lanjutan yang dilakukan
H.M. Amin Jamaluddin ditemukan bahwa pelaku utama dari adanya Inkar Sunnah
adalah Marinus Taka, keturunan Indo-Jerman yang bertempat tinggal di Jalan
Sambas 4 No.54 Depok Lama, Jawa Barat.
PELARANGAN TERHADAP INKAR SUNNAH DI
INDONESIA.
Setelah berbagai ormas Islam dan masyarakat
memperotes keberadaan Inkar Sunnah, maka pada tanggal 7 September 1985, aliran
ini resmi dilarang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk buku-buku
dan dan kaset rekaman yang mereka hasilkan. Larangan ini berdasarkan pada S.K.
Jaksa Agung RI No.Kep-085/J.A/9/1985.
Buku-buku karangan Nazwar Syamsu dan Dailami
Lubis yang semuanya mnyebarkan faham Inkar Sunnah dinyatakan terlarang
peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Di antara buku-buku yang
dilarang tersebut adalah :
1.
Terjemah
Tafsir al-Qur’an jilid 1 dan 2.
2.
Tauhid dan
Logika al-Qur’an Tentang Manusia dan Masyarakat.
3.
Tauhid dan
Logika al-Qur’an Tentang Manusia dan Ekonomi.
4.
Tauhid dan
Logika al-Qur’an al-InsanTauhid dan Logika al-Qur’an Tentang Makkah dan Ibadah
Haji.
5.
Tauhid dan
Logika al-Qur’an Tentang Shalat, Puasa dan Waktu.
6.
Tauhid dan
Logika al-Qur’an Tentang Dasar Tanya Jawab Ilmiah.
7.
Tauhid dan
Logika Pelengkap al-Qur’an. Dasar Tanya Jawab Ilmiah.
8.
Tauhid dan
Logika al-Qur’an dan Sejarah Manusia.
9.
Tauhid
dan Logika Perbandingan Agama (Al-Qur’an dan Bible).
10. Kamus al-Qur’an (Diktionari).
11. Koreksi Terjemah al-Qur’an Bacaan Mulia H.B.
Yassin, karangan Nawar Syamsu.
12. Alam Barzah (Alam Kubur). Karangan Dailami
Lubis. Terbitan PT. Ghalia Indonesia dan Pustaka Sa’diyah 1916 Padang Panjang.
Selain S.K. pelarangan Jaksa Agung Republik
Indonesia di atas, juga Jaksa Agung mengeluarkan mengeluarkan SK tentang
larangan peredaran kaset recorder keluaran PT. Ghalia Indonesia. SK tersebut
dengan No.Kep-059/J.A/31984. Kemudian menyusul SK No.: Kep-085/J.A/9/1985 yang
memuat tentang larangan peredaran kaset-kaset dan buku-buku karangan Nazwar
Syamsu dan Dalimi Lubis. Bahkan sebelum keluarnya SK Jaksa Agung pada tahun
1984, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan ajaran
Inkar Sunnah dalam sidang Komisi Fatwa pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H
bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983.
POKOK-POKOK AJARAN INKAR SUNNAH DI
INDONESIA.
Berdasarkan pengamatan terhadap
ajaran-ajaran yang dikembangkan oleh Inkar Sunnah Indonesia ditemukan bahwa
secara umum mereka mengusung beberapa ajaran pokok, baik yang bersipat akidah
maupun yang terkait dengan masalah fiqih. Ajaran-ajaran pokok itu adalah :
1.
Dasar hukum
dalam Islam hanyalah Al-Qur’an saja. Al-Qur’an adalah omongan Allah dan omongan
Rasul. Mentaati al-Qur’an berarti mentaati omongan Allah dan omongan Rasul.
2.
Tidak
percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka, hadits adalah
bikinan yahudi untuk menghancarkan Islam dari dalam. Bahkan hadits, bagi
mereka, adalah dongeng-dongeng tentang Nabi yang didapat dari mulut ke mulut.
Timbulnya berawal dari gagasan orang-orang yang hidup antara tahun 180 H.
sampai dengan tahun 200 H setelah wafatnya Rasulullah. Semua keterangan yang
berasal dari luar al-Qur’an adalah hawa. Jadi, hadits nabi pun termasuk hawa.
Karena itu, tidakbisa diterima sebagai hujjah.
3.
Rasul akan tetap diutus hingga hari kiamat.
4.
Syahadat
mereka adalah اشهدوا بأنا مسلمون
5.
Nabi
Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan tentang ajaran Islam (kandungan isi
al-Qur’an). Tugas Rasul hanyalah menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an kepada
manusia. Bukan menerangkan sesuatu yang akan menimbulkan pengertian hukum baru
seperti yang dikenal dengan sebutan as-Sunnah atau al-Hadits. Mereka
beralasan dengan firman Allah swt ليس لك من
الأمر شيئ
(QS.3:128).
6.
Shalat
mereka bermacam-macam. Ada yang sahalatnya dua rakaat saja dan bahkan ada pula
yang hanya sekedar mengingat Allah saja. Bagi mereka, shalat cukup dengan
dzikir. Membaca al-fatihah, ruku’ dan sujud tidak mesti dilakukan, karena Allah
swt hanya mengatakan اقم الصلاة لذكري
7.
Puasa
hanyalah diwajibkan bagi orang yang melihat hilal secara langsung. Jika hanya
satu orang saja yang melihat bulan maka hanya dia yang wajib berpuasa. Alasqan
mereka adalah firman Allah swt فمن شهد منكم الشهر
فليصمه
8.
Haji boleh
dilakukan selama empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Dzul Qaidah dan Dzul
Hijjah.
9.
Pakain
ihram adalah pakaian orang arab dan merepotkan ketika dipakai. Oleh karena itu,
ketika melaksanakan ihran boleh saja menggunakan celana panjang dan baju biasa
serta memakai jas/dasi.
10. Orang yang meninggal dunia tidak dishalati
karena tidak ditemukan perintahnya dalam al-Qur’an.
11. Orang yang telah meninggal tidak medapatkan
apapun dari orang-orang hidup, baik berupa do’a, istigfar dan hadiah pahala.
KESIMPULAN
Beberapa kesimpulan yang bisa disarikan dari uraian di atas adalah :
Beberapa kesimpulan yang bisa disarikan dari uraian di atas adalah :
1.
Inkar
Sunnah adalah kelompok yang tidak menerima Sunnah sebagai sumber ajaran Islam.
2.
Kemunculan
Inkar Sunnah terbagi ke dalam dua periode, yaitu periode klasik maupun periode
moderen.
3.
Faham
Inkar Sunnah medern tersebar di Mesir, Pakistan, Malaysia, Indonesia dan
negeri-negeri Islam lainnya.
- Wallahu A’lam -
No comments:
Post a Comment